Hak Asuh Dul Bisa Beralih ke Maia

Senin, 09 September 2013 – 13:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Abdul Qadir Jaelani atau Dul bakal berimbas pada pengusaan hak asuh anak. Dul merupakan anak ketiga dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty.

Namun sejak Maia dan Ahmad Dhani resmi bercerai ketiga anak mereka diberi kebebasan untuk mendapatkan hak asuh. Hal ini sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK)Mahkamah Agung (MA) bernomer  12 PK/AG/2012.

BACA JUGA: Ayu Dewi Nilai Zaskia Hebat

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, sesuai pasal 13 Undang-undang nomor 23 tahun 2003, hak asuh bisa dilakukan pencabutan. Setelah itu hak asuh bisa diberikan kepada ibu atau negara.

"Selama ini kan tanggung-jawab anak lebih banyak ke ayahnya," kata Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi via telepon, Senin (9/9).

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Ayah Adele Ingin Bertemu Cucu

Dul terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu (8/9). Dalam kecelakaan tersebut, tercatat enam orang meninggal dunia.

Sirait pun berharap kasus ini diselesaikan secara damai."Anak sudah jelas melanggar hukum. Tapi saran saya, kasus ini direstorasi karena usianya masih di bawah umur," ungkapnya. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Astrid Bingung Cara Ahmad Dhani Mendidik Anak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judika-Duma Yakin Pernikahan Membawa Rezeki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler