JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Herlini Amran meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan benar-benar mengawasi pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terkait hak dasar anak mendapat pendidikan agama.
Hal ini ditegaskan Herlini menyikapi adanya enam sekolah sekolah Katolik di Blitar yang melarang pendidikan agama Islam diajarkan di sekolah itu. Seperti SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.
“Pemerintah harus segera mengantisipasi kasus seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar. Karena jelas-jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi," kata Legislator PKS tersebut di Komplek DPR, Rabu (23/01).
Menurutnya, Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa yang diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, Pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010.
Herlini menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait baik di pusat maupun di daerah. Selain itu amanah undang-undang Sisdiknas ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga masih ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, dengan kasus ini DPR juga semakin meragukan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di tingkat daerah. “Jadi pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional,” pintanya.(fat/jpnn)
Hal ini ditegaskan Herlini menyikapi adanya enam sekolah sekolah Katolik di Blitar yang melarang pendidikan agama Islam diajarkan di sekolah itu. Seperti SMAK Diponegoro, STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso.
“Pemerintah harus segera mengantisipasi kasus seperti yang terjadi di enam sekolah di Blitar. Karena jelas-jelas itu perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum, sehingga jangan dibiarkan terjadi lagi," kata Legislator PKS tersebut di Komplek DPR, Rabu (23/01).
Menurutnya, Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa yang diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, Pasal 4 PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permen Agama No 16/2010.
Herlini menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait baik di pusat maupun di daerah. Selain itu amanah undang-undang Sisdiknas ternyata tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga masih ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, dengan kasus ini DPR juga semakin meragukan kemampuan Kemendikbud menyukseskan program-programnya hingga satuan-satuan pendidikan di tingkat daerah. “Jadi pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan implementasi hak pendidikan agama di semua sekolah secara nasional,” pintanya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Pendaftar SNMPTN 2013 Membludak
Redaktur : Tim Redaksi