Hakim Agung Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Senin, 28 Oktober 2013 – 11:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh rencananya menjadi saksi dalam persidangan Mario Cornelio Bernardo, hari ini Senin (28/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Namun, Andi Abu Ayyub tidak bisa memenuhi panggilan itu. Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menyatakan Andi Abu Ayyub telah menyampaikan ketidakhadirannya melalui sebuah surat.

BACA JUGA: Brimob Tewas Ditusuk di Depan Koramil

"Ada surat yang diterima majelis hakim, saksi Andi Abu Ayyub Saleh tidak dapat hadir," kata Antonius dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10). Meski begitu, Antonius tidak menyebut perihal alasan ketidakhadiran Andi Abu Ayyub tersebut.

Sebelumnya, Andi Abu Ayyub disebut-sebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan perkara kasasi milik terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO) yang masuk ke MA. Hal itu terungkap dari keterangan staf kepaniteraan Andi Abu Ayyub, Suprapto pada saat bersaksi untuk terdakwa Djodi Supratman.

BACA JUGA: Serahkan Memori Jabatan ke Sutarman

Suprapto mengaku untuk membantu kasasi perkara pidana yang dimintakan oleh Djodi dijanjikan mendapat komisi sebesar Rp 150 juta. Akan tetapi, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub selaku hakim pembaca dua meminta tambahan. Sehingga, permintaan komisi menjadi Rp 250 juta.

Kemudian, Suprapto menjelaskan bahwa Andi Abu Ayyub kembali meminta tambahan dana menjadi Rp 300 juta. Namun, Suprapto menyatakan, uang komisi itu belum diterima olehnya maupun Andi Abu Ayyub. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Sefti Sanustika Dijadwalkan Jadi Saksi Luthfi Hasan Ishaaq

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Boyong Ayah ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler