Hakim Belum Siap, Vonis Pegawai Chevron Ditunda

Rabu, 10 Juli 2013 – 15:42 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membaca putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari, Rabu (10/7),  terkait kasus bioremediasi di Riau.

"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah," ungkap Hakim Ketua, Sudharnawati Ningsih, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7).

Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan vonis itu akan digelar pekan depan. "Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," kata Sudharmawati.

Dua pekan lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau antara 2006 sampai 2011.

Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010.

Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 6,9 juta.

Sementara itu, usai persidangan, Rabu (10/7), kepada wartawan Kukuh mengaku kaget atas penundaan itu. Kukuh berharap tetap bisa bebas. "Kita sudah berusaha maksimum, dari saksi-saksi yang diajukan," kata Kukuh, di Pengadilan Tipikor. Kukuh berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang adil.

Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap dua kolega Kukuh di PT CPI Endah Rumbiyanti dan Widodo, akan dilakukan pada Kamis dan Jumat pekan ini. Sedangkan salah satu terdakwa asal PT CPI Bachtiar Abdul Fatah, masih menjalani persidangan tahap awal. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Minta Maaf Kepada Sudi Silalahi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler