Hakim Dicopot Lantaran Berkomentar di Facebook

Rabu, 18 April 2012 – 10:07 WIB

OSLO - Satu dari lima hakim yang memimpin persidangan Anders Behring Breivik, tersangka utama pengeboman atas kantor perdana menteri dan penembakan atas peserta perkemahan pemuda di Norwegia, dibebastugaskan dari tugasnya. Keputusan itu diambil sang hakim pernah secara terbuka mengecam Breivik di Facebook sehingga dikhawatirkan nantinya keputusan yang diambil akan bias.

Dalam persidangan kedua Selasa (17/4) kemarin, ketua majelis hakim  Elizabeth Arntzen mengatakan, salah satu anggota majelis yang berasal dari kalangan sipil, Thomas Indreboe, dianggap tidak layak menjalankan tugasnya karena berkomentar di dunia maya setelah serangan brutal oleh Anders Behring pada 22 Juli 2010 lalu. Selanjutnya, Indreboe akan digantikan oleh salah satu dari dua hakim sipil cadangan dan sidang akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

“Hukuman mati adalah satu-satunya akhir yang adil atas kasus ini !!!” tulis Indreboe di akun Facebook pada tanggal 23 Juli 2010 lalu. “Hakim tersebut juga telah mengakui dia membuat komentar tersebut,” kata Arnetzen sebagaimana dilaporkan oleh Agence France-Presse.

Persidangan kasus pembantaian yang menewaskan 77 orang ini dipimpin oleh 2 hakim profesional dan 3 hakim sipil. Sistem peradilan di Norwegia dan tetangganya, Swedia dan Denmark memang menggunakan jasa hakim sipil yang dipilih oleh pemerintah kota dan memangku jabatan selama empat tahun.

Untuk bisa dipilih menjadi hakim sipil, seseorang harus berusia minimal 21 tahun dan harus warga negara Norwegia yang tidak pernah dihukum penjara dalam 10 tahun terakhir.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Anders Behring yang mengklaim sebagai ekstrimis sayap kanan itu menganggap dirinya tidak bersalah dan bahkan enggan mengakui legitimasi pengadilan yang menyidangkan kasusnya. Jika terbukti bersalah, Behring yang sempat minta agar tim medis menyatakan dirinya waras, terancam hukuman 21 tahun penjara.(AFP/Reuters/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Charger Ponsel Disangka Bom, Pesawat Terpaksa Mendarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler