Hakim Genit, Masih Single Hobi Ganggu Suami Orang

Sabtu, 22 Desember 2012 – 05:47 WIB
JAKARTA - Jangan-jangan, di tempat kerjanya di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumut, hakim perempuan yang sudah dinyatakan terbukt selingkuh oleh Komisi Yudisial (KY) ini sudah main asmara dengan pria rekan kerjanya, atau mungkin dengan suami tetangganya.

Kecurigaan ini wajar karena laporan yang masuk ke KY, hakim perempuan yang sebelumnya tugas di Jawa Tengah ini, sudah beberapa kali 'bermain api asmara'.

Tampaknya, si hakim perempuan ini genit, gampang menjerat pria untuk dijadikan pasangan selingkuhan. "Karena dia ini masih single," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (21/12).

Tapi, lanjut Suparman, status masih lajang ini saat kasus perselingkuhannya dilaporkan ke KY. Dengan demikian, saat masih tugas di Jateng, hakim perempuan ini belum punya suami. "Saat itu masih single, nggak tahu sekarang sudah punya suami atau belum," imbuh Suparman.

Sayangnya, Suparman masih enggan menyebutkan nama hakim genit itu. Untuk sekedar menyebut inisial dan tempat kerjanya di PN mana, dia juga masih tutup mulut.

Namun, berdasar keterangan Suparman itu, setidaknya bisa untuk menjadi petunjuk siapa sebenarnya hakim genit dimaksud. Antara lain bisa dengan cara melacak, siapa hakim perempuan di Sumut yang merupakan pindahan dari Jateng dan statusnya single. Atau, baru saja nikah saat bertugas di PN di wilayah Sumut.

Suparman cerita, laporan yang masuk ke KY datang dari pihak keluarga pria yang menjadi selingkuhan hakim genit itu. Namun, ada juga laporan yang datang dari masyarakat. Bahkan, juga berdasarkan hasil investigasi KY sendiri.

Dari sejumlah laporan perselingkuhan yang masuk, tidak semuanya ditelisik KY. "Tidak semuanya harus dibuktikan. Satu saja sudah cukup. Tapi ini fatal karena mengganggu rumah tangga orang lain," beber Suparman.

Dari hasil investigasi KY, memang pasangan selingkuh hakim perempuan itu seorang pria yang sudah berumah tangga, punya istri dan punya anak.

Suparman memastikan, sekitar Januari 2013, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA), sudah akan menggelar sidang. KY sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan hakim genit tersebut ke MA.

Pihak MA sendiri, melalui Juru Bicaranya, Ridwan Mansyur, sebelumnya mengatakan belum tahu ada masalah tersebut. Namun, Suparman memastikan, KY sudah mengirim surat ke MA. "Kalau pun belum sampai ke pimpinan, mungkin karena prosedur administrasi surat-menyurat saja," terangnya.

Suparman menjelaskan, sebelumnya juga pernah ada kasus hakim dari Merauke yang selingkuh dan sudah diputus di MKH. "Dia dijatuhi sanksi non palu," ujarnya.

Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. "Bisa dipecat, minimal non palu," pungkas Suparman. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK, Mahfud, Dahlan Selevel Ahmadinejad

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler