Hakim Kabulkan Permohonan VSI, Kejagung Harus Introspeksi

Kamis, 01 Oktober 2015 – 09:05 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tak menampik adanya tindakan aparat hukum yang menangani kasus bukan didasarkan fakta dan temuan awal tapi dilandasi motif lain. Menurutnya, mofit lain itu bisa berupa kasus titipan atau lobi.

"Kadang-kadang aparatur melakukan sesuatu bukan karena adanya hukum, fakta dan temuan awal, tetapi adanya soal lain, lobi-lobi dan sebagainya. Nah itu yang harus dihindari jangan seperti itu,” kata Fahri, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Polda Jatim Didorong Ambil Alih Kasus Pembunuhan Sadis Salim Kancil

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan kekalahan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). VSI tidak terima dengan penggeladahan dan penyitaan dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk mengetahui duduk persoalan atas kasus VSI yang ditangani Kejagung, DPR berencana melakukan investigasi lewat Komisi III yang membidangi hukum.  “Itu yang saya dengar dari Komisi III yang mau melakukan investigasi," katanya.

BACA JUGA: Jokowi jadi Irup Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Fahri lantas mengingatkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk bertindak hati-hati dalam menegakkan hukum. Atas kekalahan di PN Jaksel, jaksa juga harus melakukan introspeksi secara kelembagaan.

“Praperadilan itu cara kita mengawasi proses projusticia yang sesuai dengan hukum atau tidak. Dan karena Kejaksaan Agung dikalahkan ya harus introspeksi diri, jangan main seruduk dengan tujuan menghalalkan cara,”terangnya.

BACA JUGA: Gelar Doa Bersama untuk Kesuksesan HUT TNI 2015

Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh menghalalkan segala cara dan menabrak semua aturan, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Semua lembaga penegak hukum ini begitu ngomong pemberantasan korupsi, seolah-olah apapun bisa dia lakukan yang penting berantas korupsi, tidak boleh gitu dong. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, cara dan metode dilakukan dengan benar, hukum acara harus tegak,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rivai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BURSA KERJA! Sembilan Perusahaan Membuka Lowongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler