jpnn.com, SURABAYA - PN Surabaya hingga saat ini masih membuka layanan sidang meski satu hakimnya diketahui meninggal karena positif covid-19.
PN tidak memberlakukan penutupan sementara karena masih menunggu hasil tes swab massal.
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini 4.168, di DKI Jakarta Saja 988
"Jika dari hasil swab nanti banyak yang terpapar, maka Kepala PN segera melaporkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jatim untuk membuat kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai virus di PN," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Sebelumnya diberitakan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Mochammad Arifin dan istrinya meninggal positif Covid-19.
BACA JUGA: Rektor IPB Arif Satria Positif Covid-19
Almarhum meninggal di Semarang pada Selasa, 15 September 2020 atau sekitar seminggu sebelum istrinya meninggal pada 7 September 2020.
Martin mengatakan almarhum meninggal pada usia 56 tahun dan meninggalkan 4 orang anak. Saat ini juga seluruh anaknya sudah menjalani isolasi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden PKS vs Mahfud MD, Ruhut Sitompul Bicara soal Sang Jenderal
Menurut Martin, almarhum diketahui baru bertugas di PN Surabaya sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelum meninggal, almarhum sempat mengajukan cuti dan pergi ke Semarang karena istrinya sakit.
"Almarhum baru 3 bulan yang lalu, pindahan dari PN Jakarta Barat. Lalu beliau ambil cuti karena istri sakit di Semarang dan pada tanggal 7 September yang lalu istrinya meninggal dunia diduga terpapar Virus Corona," kata Martin
Atas meninggalnya hakim M Arifin, PN Surabaya sendiri mengambil alih seluruh perkara yang ditangani almarhum. Martin menambahkan, PN kejasama dengan Satgas Covid-19 akan segera melakukan tes swab.
"Kepala PN menginstruksikan via Humas agar segera dilakukan swab kepada seluruh ASN di PN Surabaya," kata Martin. (ant/ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia