JAKARTA-- Melihat sikap BNN yang tetap tidak menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3) membuat Majelis Hakim Sigit Sutriono mengeluarkan pernyataan tegas, agar anak Amy Qanita itu dihadirkan.
"Sudah saya putuskan, untuk menghadirkan saksi (Raffi). Jangan dipermasalahkan untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan", tegasnya.
Ia kemudian mengatakan, walaupun Raffi tidak dapat hadir, sidang praperadilan tetap akan berjalan. "Meski saksi tidak hadir, praperadilan akan dilaksanakan sesuai Pasal 82 KUHP,” tutur Sigit.
Sebelumnya, kuasa hukum BNN Partahi Sihombing mengungkapkan bahwa mereka tidak mempunyai dasar hukum yang mewajibkan untuk menghadiri Raffi. “Tidak ada satu pun pasal KUHP yang mewajibkan yang bersangkutan (Raffi) untuk hadir," bebernya.
Diketahui, saat sidang praperadilan kedua sehari sebelumnya pihak BNN mengungkapkan akan menghadirkan Raffi dalam persidangan apabilan diminta pengadilan.
"Apabila PN Jakarta Timur minta Raffi dihadirkan, mohon kami diberikan surat penetapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, " beber kuasa hukum BNN Supardi.
Dan saat itu, Sigit juga meminta artis sekaligus presenter ternama itu dihadirkan di persidangan. "Mohon izin principal (Raffi) bisa dihadirkan. Datang tepat waktu karena pihak termohon tadi datang setengah jam telat, " pinta Sigit. (ian/jpnn)
"Sudah saya putuskan, untuk menghadirkan saksi (Raffi). Jangan dipermasalahkan untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan", tegasnya.
Ia kemudian mengatakan, walaupun Raffi tidak dapat hadir, sidang praperadilan tetap akan berjalan. "Meski saksi tidak hadir, praperadilan akan dilaksanakan sesuai Pasal 82 KUHP,” tutur Sigit.
Sebelumnya, kuasa hukum BNN Partahi Sihombing mengungkapkan bahwa mereka tidak mempunyai dasar hukum yang mewajibkan untuk menghadiri Raffi. “Tidak ada satu pun pasal KUHP yang mewajibkan yang bersangkutan (Raffi) untuk hadir," bebernya.
Diketahui, saat sidang praperadilan kedua sehari sebelumnya pihak BNN mengungkapkan akan menghadirkan Raffi dalam persidangan apabilan diminta pengadilan.
"Apabila PN Jakarta Timur minta Raffi dihadirkan, mohon kami diberikan surat penetapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, " beber kuasa hukum BNN Supardi.
Dan saat itu, Sigit juga meminta artis sekaligus presenter ternama itu dihadirkan di persidangan. "Mohon izin principal (Raffi) bisa dihadirkan. Datang tepat waktu karena pihak termohon tadi datang setengah jam telat, " pinta Sigit. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Nikah, Suami Tiwi T2 jadi Mualaf
Redaktur : Tim Redaksi