"Kepada Penuntut Umum majelis hakim peringatkan apabila ada keterangan saksi-saksi yang variannya sama maka tidak perlu dipanggil secara keseluruhan," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, pada persidangan agenda putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Suhartoyo, tanpa mengurangi hak terdakwa dan PH, apabila ada saksi yang tidak dihadirkan namun dipandang penting untuk didengar keterangannya, maka majelis memersilahkan untuk diajukan. "Kami akan pertimbangkan apakah diperlukan atau tidak," kata Suhartoyo.
Menurut dia, yang akan dibuktikan dulu dalam persidangan ini adalah mengenai tindak pidana korupsi Djoko, kemudian nanti baru dakwaan selanjutnya. Dijelaskan dia, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada Selasa pekan depan. "Pemeriksaan saksi akan dilakukan satu minggu dua kali. "Selasa pagi dan jumat setelah salat jumat," ujarnya.
Juniver Girsang, Penasehat Hukum Djoko, mengatakan bahwa pihaknya sependapat jika saksi-saksi yang dihadirkan sesuai dengan dakwaan. "Dalam catatan kami saksi untuk Simulator hampir 152 orang," kata Juniver pada persidangan itu.
JPU KPK, Pulung Rinandoro, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memanggil semua saksi. "Saksi yang kami panggil itu sejumlah 30 orang," katanya pada persidangan itu.
Untuk persidangan pemeriksaan saksi pekan depan, JPU KPK akan menghadirkan lima saksi terlebih dahulu. "Tapi namanya nanti akan kami beritahu kepada Tim Penasehat Hukum paling tidak besok atau lusa," ujar dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkum HAM Tantang Ketua KPK Tunjukkan Data
Redaktur : Tim Redaksi