Hakim Minta Raffi Dihadirkan

Rabu, 06 Maret 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah tidak memiliki alasan untuk tidak menghadirkan Raffi Ahmad saat sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (7/3).

Hal ini dikarenakan majelis hakim meminta artis sekaligus presenter ternama itu dihadirkan di persidangan.

"Mohon izin principal (Raffi) bisa dihadirkan. Datang tepat waktu karena pihak termohon tadi datang setengah jam telat," pinta Majelis Hakim Sigit Sutriono saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3).

Sebelumnya, kuasa hukum BNN Supardi mengungkapkan akan menghadirkan Raffi dalam persidangan apabila diminta pengadilan.

"Apabila PN Jakarta Timur minta Raffi dihadirkan, mohon kami diberikan surat penetapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," bebernya.

Diketahui, ketidakhadiran Raffi saat sidang pertama dan kedua selalu menjadi perdebatan antara Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, dengan pihak BNN.

"Didampingi atau tidak, itu nomor dua. Jangan diikuti alasan. Saya minta Raffi dihadirkan berdasarkan undang-undang dan perintah pengadilan," tegas Hotma. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bakal Surati SBY Terkait Nasib Honorer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler