Hakim Minta Saksi Wa Ode Nurhayati Dijadikan Tersangka

Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:29 WIB
Haris Surahman saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Pangeran Napitupulu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menjadikan Pengusaha Haris  Surahman sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Menurutnya, saksi Wa Ode Nurhayati ini punya peran dalam pengaturan penetapan DPID.

Pangeran mengatakan ada kejanggalan terkait laporan yang disampaikan Haris kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, soal aliran dana kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati. "Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka belum? Jadikan tersangka itu. Apa itu lapor-lapor nggak jelas," kata hakim Pangeran kepada tim jaksa penuntut umum KPK saat sidang terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8).

Desakan agar Haris dijadikan tersangka dilakukan Hakim setelah mendengar kesaksian Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung. Hakim Pangeran mensinyalir laporan Haris kepada pimpinan Banggar DPR tidak resmi dan sudah diatur.

Tamsil mengatakan, akhir tahun 2010 Haris ingin melaporkan anggota Banggar, Wa Ode Nurhayati ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Tapi karena anggota BK DPR berhalangan, laporan disampaikan kepada pimpinan Banggar DPR. Akhirnya, pengaduan Haris soal terdakwa Nurhayati diterima oleh empat pimpinan Banggar DPR dan beberapa orang staf sekretariat Banggar DPR.

"Dia (Haris) langsung melaporkan, tidak dalam bentuk surat. Dia secara spontan mau menyampaikan laporan ke Banggar, yang sebelumnya dia ke Badan Kehormatan DPR. Karena tidak ada (BK DPR) sehingga diterima pimpinan Banggar. Ada empat pimpinan Banggar, Sekretaris Banggar, Bu Nurul Fauziah dan beberapa petugas sekretariat," terang Tamsil kepada majelis hakim.

Anehnya, Tamsil mengaku tidak melihat bukti transfer uang sekitar Rp6 miliar kepada Nurhayati yang ditandatangani oleh sekretaris Nurhayati, Sefa Yolanda. Bahkan Wakil Ketua Banggar itu juga tidak mengenal siapa Haris, apa pekerjaannya.

Yang diketahui Tamsil tentang Haris adalah, pelapor itu merupakan kader Partai Golkar. "Dia orang Partai Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya tidak tahu, saya tidak menanyakan pekerjaannya," ujar Tamsil.

Tamsil juga mengaku sempat memanggil terdakwa Nurhayati untuk dipertemukan dengan Haris. Tapi Nurhayati menolak dan meminta pimpinan Banggar untuk tidak mempercayai keterangan Haris.

Berikutnya, empat pimpinan Banggar melaporkan pengaduan Haris kepada empat Pimpinan DPR RI. Hal ini lah yang membuat Hakim Pangeran terheran-heran. Karena proses pengaduan Haris diterima dengan sangat mudahnya oleh para punggawa Banggar tersebut.

"Memangnya tidak ada mekanisme pelaporan? Memang bisa langsung datang seperti itu?" tanya hakim Pangeran mencecar saksi Tamsil.

Menjawab Hakim, Tamsil tetap pada keterangannya. Ia berpendapat bahwa pimpinan Banggar DPR bisa menerima pengaduan dari siapa saja bahkan tukang becak sekalipun.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Murdaya Disebut Sudah jadi Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler