JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada manipulasi suara dalam kemenangan pasangan calon gubernur incumbent, Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) pada pilkada Bali 2013. Pasangan calon gubernur, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) selaku pihak pemohon kecewa dengan putusan tersebut.
"Kita sangat miris sekali dan kita nggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum," kata kuasa hukum pasangan PAS, Arteria Dahlan usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Arteria menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengkoreksi putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar tidak cermat mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Pengacara muda ini tak sependapat dengan MK yang memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan seperti yang diterapkan dalam sengketa pilkada di Papua.
"Ini pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur," tegasnya.
Pasangan calon PAS yang diusung PDIP menggugat hasil pilkada Bali karena curiga ada manipulasi suara. Pada pilkada tersebut, PAS kalah suara sebanyak 996 dibandingkan pasangan Pasti-Kerta.
Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Sementara pasangan PAS memperoleh 1.062.738 suara (49,98 persen). (dil/jpnn)
"Kita sangat miris sekali dan kita nggak mau Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. Kita kritisi putusan itu tapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum," kata kuasa hukum pasangan PAS, Arteria Dahlan usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Arteria menuturkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK. Ia tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengkoreksi putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar tidak cermat mempertimbangkan fakta hukum di persidangan. Pengacara muda ini tak sependapat dengan MK yang memberikan pertimbangan berdasarkan kemanfaatan seperti yang diterapkan dalam sengketa pilkada di Papua.
"Ini pemilu, demokrasi dan langsung konstitusi yang mengatur," tegasnya.
Pasangan calon PAS yang diusung PDIP menggugat hasil pilkada Bali karena curiga ada manipulasi suara. Pada pilkada tersebut, PAS kalah suara sebanyak 996 dibandingkan pasangan Pasti-Kerta.
Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Sementara pasangan PAS memperoleh 1.062.738 suara (49,98 persen). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Dioperasi, Hanya Diolesi Salep
Redaktur : Tim Redaksi