Hakim MK Tak Cukup Hanya Modal Pintar

Selasa, 05 Maret 2013 – 13:09 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menilai Guru Besar Universitas Diponegoro Semarang, Arief Hidayat memiliki prinsip keilmuan yang cukup untuk menjadi seorang hakim. Namun demikian,  keilmuan saja tidak cukup untuk menjadi hakim katena harus ada pembuktian dari segi penerapan ilmu tersebut.

"Tinggal implementasi pada waktu menjadi hakim. Jadi hakim tidak hanya cukup pintar," ujar Akil di DPR, Jakarta, Selasa (5/3).

Akil menambahkan, seorang hakim pasti menghadapi suatu tekanan maupun godaan. Karenanya, hakim harus bisa memertahankan independensinya.

Meski begitu Akil meyakini Arief dapat bertahan dari godaan-godaan tersebut. "Saya kira kelas seperti Pak Arief bisa lah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR kemarin (4/3) melakukan pemilihan terhadap hakim konstitusi untuk menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada tanggal 1 April 2013 nanti.

Dari hasil uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test), terpilihlah Arief sebagai pengganti Mahfud. Ia memperoleh 42 suara dari total 48 suara. Ia mengalahkan dua calon lainnya yakni dosen IAIN Sunan Gunung Djati Cirebon Sugianto dan Rektor Universitas Borobudur Djafar Albram. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur BI Diperiksa KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler