Hakim MK Tak Tahu Akil Minta Rp 10 Miliar di Pilkada Jatim

Selasa, 25 Februari 2014 – 13:13 WIB
Hakim MK Anwar Usman saat hendak diperiksa penyidik KPK, Selasa (25/2). FOTO: Ricarco/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/2). Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Anwar tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Oleh awak media di KPK, Anwar ditanya soal penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim). Pasalnya Anwar merupakan salah satu hakim panel yang ikut menangani sengketa Pilkada bersama Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK.

BACA JUGA: Banyak Bodong, Sesama Honorer Saling Melaporkan

Akil disebut pernah meminta uang sebesar Rp 10 Miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur yang ditangani oleh MK. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2) lalu.

Menurut jaksa, permintaan itu berawal dari komunikasi antara Akil dengan Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, yang juga ketua Tim Pemenangan untuk pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf. Komunikasi antara keduanya terjadi pada tanggal 1 Oktober 2013 melalui BlackBerry Messenger.

BACA JUGA: Gerindra Ancang-ancang Bajak Risma

Anwar mengaku tidak mengetahui Akil meminta uang Rp 10 miliar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Jatim. "Saya tidak tahu," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (25/2).

Untuk diketahui, rencananya penyerahan uang Rp 10 miliar dari Zainuddin ke Akil berlangsung pada 2 Oktober 2013. Namun penyerahan itu tidak terealisasi. Sebab, Akil keburu ditangkap oleh penyidik KPK lantaran menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

BACA JUGA: Hakim dan Panitera MK Diperiksa KPK untuk Atut

Jaksa menyatakan, janji uang Rp 10 miliar itu patut diduga bahwa Janji tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Jatim. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pastra Bantah Nikmati Rp 20 Juta dari Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler