jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Oditur Militer Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur ??????.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menyebutkan tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.
"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy dikutip dari Antara, Senin (11/12).
BACA JUGA: TNI, Polisi, BNN, Satpol PP Datang, Penghuni Indekos-Pemandu Lagu Kelabakan
Dia mengungkapkan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia.
"Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa)," katanya.
BACA JUGA: Syaikhu Bawa 4 Eks Pati TNI ke Sumbar, Targetkan AMIN & PKS Menang di Ranah Minang
Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Bahwa dari fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
BACA JUGA: Danrem 012/Teuku Umar Lepas Keberangkatan 555 Prajurit TNI ke Papua, Ini Pesannya
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.
Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.
"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.
Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp 50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU Kembali Jadi Runner Livoli Divisi Utama, Pelatih Bocorkan Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan