Hakim Perintahkan Bupati Kolaka Nonaktif Dijemput Paksa

Kamis, 25 April 2013 – 02:07 WIB
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyidangkan perkara Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta sudah kehilangan kesabaran. Sudah empat kali sidang digelar, namun tersangka penjualan nikel berkadar rendah tak pernah hadir.

Ketua Majelis Hakim, Aminudin langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan jemput paksa kepada Buhari Matta saat sidang digelar di Kendari, Rabu (24/4).

"Dalam sidang kali ini kami menetapkan penjemputan paksa agar segera dilakukan kepada Buhari Matta pada sidang yang akan dilakukan Rabu (1/5/2013) mendatang, tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadirkan terdakwa," kata Aminudin seperti yang dilansir Kendari News (Jawa Pos Group), Rabu (24/4).

Kuasa Hukum Buhari Matta, Ahmad Dahlan Moga mencoba melakukan pembelaan terhadap kliennya. Ia meyakinkan hakim dengan memberikan surat keterangan dari dokter. Tetapi usaha itu sia-sia karena ditolak oleh majelis hakim. Alasan penolakannya karena surat yang disampaikan sama dengan sebelumnya.

"Sejak sidang pertama dan hari ini surat keterangan dokter yang disampaikan dihadapan kami isinya selalu sama, sehingga saya tidak bisa menerima alasan lagi, saya perintahkan kepada Andar Perdana sebagai ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera menghadirkan terdakwa dengan cara jemput paksa," katanya.

Anggota JPU, Tomo mengaku siap melaksanakan perintah majelis hakim. "Tidak mungkin kami tolak apa yang diperintahkan majelis, kami akan jemput paksa Buhari Matta sebelum jadwal persidangan," katanya. (lina/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Tol Bali Segera Beroperasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler