jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan fakta adanya rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera harus ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut hakim, ini sudah menjadi fakta hukum di persidangan sehingga harus ditindaklanjuti.
BACA JUGA: BPK Temukan Rp 63 Miliar Sisa Kas Haji Tak Dikembalikan ke Negara
Menurut hakim, fakta itu ialah adanya skenario dari pihak-pihak tertentu di Komisi V dengan pejabat Kementerian PUPR untuk memuluskan pembahasan APBN Kemenpupera.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
BACA JUGA: Quraish Shihab Luruskan Arti Hijrah Versi Kelompok Radikal
Jaksa KPK Ronald F Worotikan mengatakan, apa yang menjadi putusan majelis hakim itu akan ditindaklanjuti.
Termasuk keterangan Damayanti soal rapat setengah kamar yang diduga menjadi ajang untuk pengaturan dana aspirasi antara Komisi V dan Kemenpupera.
BACA JUGA: Pesawat yang Tergelincir di Bandara Halim Belum Dipindahkan
"Putusan majelis hakim menyebutkan adanya keterlibatan beberapa pihak lain. Itu yang akan kami dalami," ujar Ronald usai sidang.
Damayanti juga siap membantu KPK membongkar keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi V DPR dalam pengaturan anggaran.
"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai," kata Yanti usai sidang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kesaksian Damayanti bahwa program aspirasi dibahas dalam sebuah rapat 'setengah kamar' antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera.
Pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan.
Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui pengacara, Damayanti mengatakan ia bukan pelaku utama. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Jaksa Farizal ke Sel Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi