JPNN.com

Hakim Pertanyakan "Uang 2 Kilo" Ala Hartati

Senin, 07 Januari 2013 – 17:17 WIB
Hakim Pertanyakan Uang 2 Kilo Ala Hartati - JPNN.com
JAKARTA - Istilah "uang satu kilo dan dua kilo" dalam transaksi keuangan di kasus dugaan suap Bupati Buol sudah sering terdengar dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi. Istilah yang digunakan oleh Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) Hartati Murdaya itu akhirnya kini ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa. Istilah itu diketahui setelah rekaman pembicaraan telepon antara Hartati dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu diperdengarkan dalam sidang sebelumnya.

Hartati yang ditanyakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal, mengakui bahwa uang satu dan dua kilo itu adalah senilai dengan uang Rp1 miliar dan Rp2 miliar.

"Maksudnya pertama yang satu kilo itu, Rp1 miliar itu. Sebetulnya saya bingung kapan uangnya dikasih, ternyata katanya si Totok (anak buah Hartati) pinjam uangnya kebun Rp1 miliar. Dalam pengertian saya, perintah saya uang itu untuk rakyat bukan untuk bupati," tutur Hartati dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (7/1). Seperti biasa dalam sidang Hartati, pendukung dan pegawai perusahaannya berbondong-bondong datang sehingga menyesaki ruang sidang. Mereka tampak serius mendengarkan pertanyaan hakim pada bosnya itu.

Hartati kembali menjelaskan bahwa pembicaraannya di telepon dengan Amran bukan komunikasi yang terencana. Awalnya, telepon genggam itu milik anak buahnya Totok Lestiyo. Totok lah yang berkomunikasi dengan Amran. Hartati mengaku tidak mengetahui pembicaraan keduanya, sampai Totok tergesa-gesa memberikan telepon genggam itu padanya.

Dalam rekaman telepon yang pernah diperdengarkan, Hartati mengucapkan terimakasih kepada Amran karena telah membantunya. Ia menanyakan apakah Amran sudah menerima uang satu kilo dari perusahaan. Selanjutnya ia menjanjikan uang dua kilo dengan syarat barter dengan Amran.
Percakapan keduanya terdengar akrab.

Hakim pun mempertanyakan janji barter dan uang dua kilo yang dimaksudnya. Hartati menjawab bahwa semua obrolannya dengan Amran hanya pura-pura. Ia bermaksud menolak permintaan uang Amran secara halus dan pura-pura menyindir.

Setelah obrolan itu, Hartati mengklaim tidak mengetahui pemberian uang Rp2 miliar dari perusahaannya untuk Amran. Hal ini baru ia ketahui setelah Totok datang melaporkan bahwa anak buahnya Gondo dan Yani ditangkap KPK karena dugaan suap bupati.

"Jadi saya bilang sama dia (Amran) terimakasih karena Totok tidak laporkan ke saya kalau dia menyelewengkan uang Rp1 miliar itu sebagai sumbangan pilkada. Saya pikir Amran jadi fasilitator yang baik untuk mengatasi kekacauan di kebun. Karena enggak tahu soal sumbangan pilkada itu, makanya saya terimakasih saja. Saya nyindir karena saya kan sudah jadi pahlawan di situ tapi masih  diminta duit. Saya hanya pura-pura saja di situ," kata Hartati.

Namun, jawaban Hartati itu masih tetap mengundang tanya dari majelis hakim. Hakim mempertanyakan mengapa Hartati tidak bersikap tegas jika memang terus diminta sumbangan oleh Amran.

"Saya tidak bisa menolak secara tegas, nanti dia tidak membantu mengurus kekacauan. Perusahaan saya sudah rugi Rp60 miliar karena kekacauan itu. Kalau saya tegas menolak saya masih memikirkan hidupnya perusahaan. Apapun yang saya ucapkan dalam telepon, yang muter-muter segala macam itu intinya penolakan secara halus pada Amran," pungkas Hartati.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Masih Ada Penerimaan CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler