Hakim PN Dilarang Daftar CHA Jalur Nonkarir

Senin, 02 Januari 2012 – 13:28 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir harus mundur sebagai hakim. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat bernomor 173/KMA/HK.01 XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia.

"Bila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung nonkarir, maka yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim," kata Harifin dalam suratnya sebagaimana dilansir laman resmi MA, Senin (2/1).

Harifin mengingatkan, tanpa pengunduran diri tersebut, maka Mahkamah Agung tidak pernah membenarkan hakim karir mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Menurutnya, kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga sistem pembinaan karir hakim agar sesuai cara-cara yang ditentukan UU.

Dikatakan Harifin, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, seorang hakim karir mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim tingkat Pengadilan Negeri dan minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi bila ingin menjadi hakim agung. "Hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang belum mencapai 3 tahun sebagai hakim tinggi tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," ucapnya.

Seperti diketahui, terdapat lima orang peserta seleksi calon hakim agung dari hakim karir tingkat Pengadilan Negeri yang masuk jalur non karir. Dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dibuka pada 1-21 Desember 2011 lalu, Komisi Yudisial telah menerima 108 pendaftar, yakni 61 pendaftar dari jalur non karir dan 47 pendaftar dari jalur non karir.

Komisi Yudisial mengizinkan hakim karir tingkat Pengadilan Negeri mendaftar sebagai calon hakim agung jalur nonkarir, apabila syarat nonkarir yang ditentukan UU dipenuhi. Misalnya, sudah bergelar doktor dan pengalaman 20 tahun di bidang hukum. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Berlalu, KPK Belum Tahu Penyakit Nunun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler