jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setup Wahyu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/8).
Agustinus akan diperiksa sebagai saksi siap perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di PN Jakpus.
BACA JUGA: Hamdalah, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Tertinggi di Asia
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Agustinus akan diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakpus Santoso.
"Saksi Agustinus Setyo Wahyu diperiksa untuk tersangka San," tegas Yuyuk, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Saran Fahri Hamzah Terkait Arcandra Tahar
KPK membongkar praktik suap menyuap terkait perkara perdata ini. KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.
Dari tangan Santoso KPK menyita SGD 28 ribu. Belakangan KPK menetapkan pengacara Raoul sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, Musa Zainuddin Digarap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parlemen Puji Pemerintahan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi