Hakim PN Medan Jangan Bergaya Preman

Sabtu, 14 Mei 2016 – 00:58 WIB
Centre Point. Foto: Sumut Pos/Ist

jpnn.com - JAKARTA – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan PT Agra Citra Kharisma (ACK) berhak mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura, Medan, terus menuai sorotan.

Kali ini giliran Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi yang mengkritik keras putusan yang menyatakan PT ACK tetap boleh melanjutkan pembangunan komplek Medan Centre Point di lahan dimaksud.

BACA JUGA: Rektor UGM dan Kagama Ziarah ke Makam Titisan Einstein

Uchok mengingatkan hakim PN agar jangan bergaya preman, berpihak kepada pihak-pihak swasta yang terus berupaya menyerobot aset negara.

Hakim, menurut Uchok, mestinya ikut bertanggung jawab secara moral untuk ikut menyelamatkan aset milik negara.

BACA JUGA: Gara-gara Munaslub Golkar, Stok Mobil Rental Minipis Di Bali

“Bukan malah sebaliknya. Seorang hakim, janganlah bergaya mirip preman, ikut-ikutan merugikan negara. Hakim tak jelas,” cetusnya dengan nada geram, kepada JPNN kemarin (13/5).

Mirip pendapat pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugroho Simatupang (Sumut Pos, 13/5), Uchok juga mengatakan, hakim PN telah mengambil alih kewenangan negara atau pemerintah, soal penggunaan lahan yang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan milik negara.

BACA JUGA: Lihatlah Foto Ini, Ridwan Kamil Jutek Banget

“Ya seperti saya katakan tadi, hakimnya gak jelas. Dia menyatakan lahan tersebut milik negara, tapi kok ngatur-ngatur penggunaan lahan itu, diserahkan HGB-nya ke swasta itu. Ini sangat, sangat aneh,” cetusnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, yang membacakan putusan di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/5) sore, mengatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. 

Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point.

"Ingat ya, jangan salah kutip. Termasuk media massa, jangan salah kutip. Lahan ini milik negara, bukan milik PT ACK. Tetapi diprioritaskan kepada PT ACK untuk memiliki HGB lahan ini. Jadi, ini tetap lahan negara," kata hakim sebelum menutup sidang.

Uchok mengatakan, kalau hakim sudah tahu bahwa aset itu milik negara, ya tidak boleh seenaknya saja menyatakan ACK boleh melanjutkan pembangunan Centre Point. Karena, kewenangan mengenai penggunaan lahan juga di tangan pemerintah.

Secara tegas Uchok menilai, majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara itu jelas-jelas berpihak kepada ACK yang terus berupaya menduduki lahan milik negara.

“Hakim yang seperti itu bahaya, sangat bahaya. Ikut-ikutan menggerogoti aset negara. Berpihak kepada swasta yang terus mencari celah untuk menguasai lahan itu. Padahal sudah jelas, putusan PK memenangkan PT KAI,” bebernya.

Karena itu, Uchok mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk langsung bergerak  mengusut kejanggalan putusan hakim PN Medan itu. “KY tidak perlu menunggu adanya laporan. Dia bisa proaktif melakukan pengusutan berdasar pemberitaan di media massa. Kalau cuman menunggu laporan, buat apa ada KY yang gajinya dibayar uang negara,” pungkas Uchok. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPPD Bali Go Live Promosi dengan Digital Marketing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler