Hakim Seharusnya Tak Periksa Semua Pelapor Ahok

Rabu, 18 Januari 2017 – 16:40 WIB
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Foto: Isra Triansyah/Pool/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan, seharusnya majelis hakim di persidangan perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu memeriksa semua saksi pelapor.

Karena pada intinya, keterangan para pelapor ini hampir sama.

BACA JUGA: Massa Anti-Ahok Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Novel

Apalagi, sampai mendalami secara detail adanya kesalahan administratif pada laporan salah satu pelapor, yakni Willyudin Dhani dalam persidangan keenam perkara tersebut kemarin (17/1).

Menurut Chairul, yang harusnya didalami keterangannya dalam persidangan perkara itu adalah saksi yang melihat langsung pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Jaksa: Seharusnya Pengacara Berkoordinasi dengan Kami

"Lagipula ini (Willyudin) saksi bukan yang melihat langsung peristiwanya‎, ngapain didalami hal-hal yang tidak perlu seperti itu (perbedaan tanggal laporan dengan kesaksian Willy dalam persidangan). Yang harus didalami sebenarnya adalah saksi-saksi yang melihat langsung di kepulauan seribu," kata dia, Rabu (18/1).

Menurut pemeriksaan terhadap saksi pelapor memang perlu dilakukan, namun tak perlu terlalu didalami.

BACA JUGA: Pengacara Ahok Sebut Ada Pelapor Ancam Polisi

Pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga sebenarnya kata dia tidak perlu dilakukan semuanya, mengingat saksi pelapor dalam perkara itu tidaklah sedikit.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi fakta dan para ahli lebih penting ketimbang memeriksa saksi pelapor.

"Saksi pelapor jadi tidak perlu didalami terlalu, yang penting kan sudah diperiksa apakah dia melapor betul, apa alasannya melapor dan bagaimana dia tau peristiwa itu, sudah selesai. Jadi ngapain harus panjang-panjang gitu lho, lagipula tidak semua saksi pelapor itu diperiksa, buat apa?" tambah dia.

Bahkan kata dia, apa yang dilakukan majelis hakim adalah mencari-cari kesalahan dari pihak pelapor.

"Ini menurut saya dicari-cari lah. Kalau saya jadi hakim langsung periksa ahli-ahlinya, karena itu lebih relevan untuk diperdebatkan," tukasnya. (elf/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Pendukung Ahok Menari Tortor sebelum Bubar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler