JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, diduga bukan pelaku tunggal dari pihak penerima suap.
KPK menduga Hakim Setyabudi tidak bermain sendirian. "Ada dugaan pelakunya tidak hanya ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Senin (22/4).
Untuk menjawab dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat, kata Johan, KPK akan bekerja keras untuk membuktikan itu.
Hari ini KPK memeriksa saksi-saksi berlatar belakang hakim. Mereka adalah Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa dan mantan Ketua PT Jabar yang juga bekas Panitera Mahkamah Agung Sareh Wiyono.
KPK, Johan lanjut Johan, memandang pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut perlu untuk dilakukan.
Apalagi dalam konteks kasus ini perkara bansos Kota Bandung itu juga naik ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi, ada informasi yang perlu digali oleh penyidik. Terkait dengan penerimanya ST (Setyabudi), menurut penyidik perlu ada keterangan dari Pengadilan Tinggi," imbuh dia. (boy/jpnn)
KPK menduga Hakim Setyabudi tidak bermain sendirian. "Ada dugaan pelakunya tidak hanya ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Senin (22/4).
Untuk menjawab dugaan apakah ada pihak lain yang terlibat, kata Johan, KPK akan bekerja keras untuk membuktikan itu.
Hari ini KPK memeriksa saksi-saksi berlatar belakang hakim. Mereka adalah Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa dan mantan Ketua PT Jabar yang juga bekas Panitera Mahkamah Agung Sareh Wiyono.
KPK, Johan lanjut Johan, memandang pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut perlu untuk dilakukan.
Apalagi dalam konteks kasus ini perkara bansos Kota Bandung itu juga naik ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi, ada informasi yang perlu digali oleh penyidik. Terkait dengan penerimanya ST (Setyabudi), menurut penyidik perlu ada keterangan dari Pengadilan Tinggi," imbuh dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak, Sudah Biasa Ganti-ganti Menteri
Redaktur : Tim Redaksi