JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi tersangka suap berharap agar penyidikan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung tidak bergulir menjadi fitnah kepada pihak lain. Sebab, sampai saat ini KPK juga belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain sebagai penerima suap.
Hal ini disampaikan pengacara Setyabudi, Joko Sriwidodo, menanggapi perkembangan kasus yang menimpa kliennya. Pernyataan Joko itu sebagai respon atas pemberitaan yang menyebut bekas Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Sareh Wiyono, diduga ikut menerima uang suap.
"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat," kata Joko kepada wartawan, Rabu (10/7).
Menurutnya, Setyabudi tidak pernah menyebut Sareh menerima sejumlah dana seperti adegan rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu di Bandung. "Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Joko.
Ia malah menyebut dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai fakta. Bahkan, kata dia, ada kelemahan dalam kesaksian tentang tudingan bahwa Sareh menerima uang suap.
"Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya. Nanti hakim pasti akan menilai," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, menegaskan bahsa Sareh masih berstatus saksi. Sareh yang pernah menjadi atasan Setyabudi itu kini menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra/
"Orang yang dimajukan dalam reka ulang itu bisa dari keterangan saksi atau bukti yang diterima penyidik. Mereka bisa saja pada peristiwa itu ada di situ, tapi belum disimpulkan dia terlibat," ungkap Johan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Paling Benci Tape Recorder
Redaktur : Tim Redaksi