Hakim Suap Coreng Wajah Peradilan Kalbar

Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:23 WIB
PONTIANAK -- Tertangkapnya hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pontianak, di Semarang Jawa Tengah, mencoreng wajah peradilan Kalimantan Barat (Kalbar).

"Sangat (mencoreng). Apalagi hakimnya (tugas) di Pontianak, tapi kasusnya bukan di Pontianak.  Jadi aneh, sehingga Pontianak ini dibuat kayak apa. Dan itu juga saya rasa hakim karir sangat terpukul, karena itu bisa merusak kredibilitas mereka (hakim karir)," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Senin (20/8) di Pontianak.

Midji mengatakan sebenarnya kurang sependapat ada hakim ad hoc apalagi untuk masalah tipikor. "Hakim itu harus karir," tegasnya.

Karenanya, Midji mengatakan, harusnya pemerintah menghidupkan kembali sekolah hakim dan jaksa. Menurutnya, masalah ini juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Ia melanjutkan,  kalau tamatan sekolah hakim dan jaksa itu bagus-bagus dan  mereka menguasai benar. Sedangkan hakim ad hoc, lanjut Midji, itu latar belakangnya beragam. Misalnya, dicontohkan dia, dari unsur pengacara, perguruan tinggi dan tidak pernah berkarir menjaid hakim.

"Apalagi harus menangani masalah tipikor, itu sangat riskan," tegasnya. Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan kembali bahwa kurang sependapat adanya hakim ad hoc, apalagi untuk hakim Mahkamah Agung. "Harusnya hakim tipikor itu hakim karir, tidak boleh hakim ad hoc. Saya kurang sependapat kalau hakim ad hoc untuk tipikor," kata Midji menegaskan kembali.

Lebih jauh Midji mengatakan, ke depan tidak ada lagi pengangkatan hakim ad hoc. "Memang dia harus berkarir sebagai hjakim. Bila perlu sekolah (hakim dan jaksa) dihidupkan kembali sampai jenjang setara S1," pungkasnya.

Gubernur Kalbar, Cornelis enggan berkomentar banyak menanggapi perihal tertangkapnya hakim tipikor Pontianak di Semarang tersebut. "Itu urusan orang sana (pusat). Saya tidak komentar. Itu sudah lewat itu. Tidak tahu, itu urusan MA. Tidak campur," katanya, ditemui di rumah jabatan Wali Kota Pontianak, Senin (20/8).

Hanya saja Cornelis menjelaskan, sebenarnya tidak perlu lagi diimbau untuk bagaimana hakim bekerja, karena sudah ada Undang-undang yang mengaturnya. "Termasuk semua jajaran pemerintah. Bukan diimbau lagi, memang sudah perintah Undang-undang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tipikor KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).  (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pos Polisi Solo Dilempar Granat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler