jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima semua kesaksian pelapor perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim mematahkan argumen penasihat hukum Ahok yang sebelumnya menyebut kesaksian para pelapor bersifat testimonium de auditu atau saksi yang tidak mengalami sendiri karena mendengar dari orang lain
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan, saksi-saksi awalnya mendapat informasi dari orang lain tentang dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, September 2016. Ada info dari WhatsApp Group, Facebook, pemberitaan di televisi, jemaah masjid, dan dari cerita teman.
BACA JUGA: Polisi Imbau Massa Legawa Hadapi Putusan Sidang
“Akan tetapi, tidak hanya berdasarkan informasi itu saksi melapor,” kata hakim anggota di persidangan atas Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). “Melainkan saksi berusaha mencari tahu kebenarannya melalui media sosial YouTube.”
Ternyata memang benar ada video kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke YouTube. Saksi lantas mengunduh video itu dari YouTube.
BACA JUGA: Helikopter Siaga di Area Sidang, Khusus Buat Ahok atau...
“Kemudian, dari video itu saksi melaporkan ke kepolisian menyerahkan hasil video unduhan sebagai barang bukti,” katanya.
Hakim menyatakan, setelah video itu melalui uji laboratorium di kepolisian, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pengurangan frame. Artinya, bagian yang ada sesuai hasil versi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Djarot Imbau Tidak Perlu Ada Demo Usai Putusan Ahok
Saat diputar di persidangan, lanjut hakim, Ahok juga membenarkan bahwa itu merupakan video kunjungannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016. “Dari hal itu maka bukan kesaksian bukanlah testimonium de auditu,” tegas majelis.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Helikopter itu Jenis Dauphin Berpenumpang Sepuluh Orang
Redaktur : Tim Redaksi