"Memutuskan, menolak keberatan tim kuasa hukum Amran Batalipu dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amran Batalipu. Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/11).
Dengan keputusan ini, maka pemeriksaan perkara Amran akan tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diketahui, Amran terancam pidana penjara 20 tahun dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, Amran disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation. Uang itu diberikan atas perintah Siti Hartati Murdaya pada Totok Lestiyo, Yani Ashori dan Gondo Sudjono atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau HIP. Pemberian dimaksudkan agar Amran yang dulunya menjabat sebagai Bupati Buol menerbitkan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar untuk PT CCM/HIP.
Atas perbuatannya, Amran dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, penasehat hukum Amran langsung membacakan nota keberatan. Mereka menyatakan bahwa uang Rp3 miliar itu bukan untuk barter pengurusan surat. Akan tetapi untuk bantuan Pilkada yang digelar tahun 2012. Menurut kuasa hukum Amran, Amat Entedaim, saat itu kliennya adalah incumbent yang mempunyai peluang untuk maju kembali sebagai Bupati Buol. Penerimaan uang itu pun diberikan ketika Amran sedang cuti. Namun, keberatan itu akhirnya ditolak majelis hakim.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Tunggu Sikap Tegas BK DPR
Redaktur : Tim Redaksi