Hakim Tolak Eksepsi Andi Mallarangeng

Selasa, 01 April 2014 – 11:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Alifian Mallarangeng.

"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dan eksepsi oleh tim penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4).

BACA JUGA: Seribu Personel TNI akan Ditarik dari Riau

Menurut Hakim Haswandi, materi eksepsi Andi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang sebenarnya sudah masuk pokok perkara. Hakim menyatakan, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

BACA JUGA: Ada Ancaman, Kapolri Lindungi Tokoh Politik

Hakim Haswandi menyatakan, surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Andi sah menurut hukum. "Menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana undang-undang, dan menangguhkan biaya perkara sampai akhir," tandasnya.

Majelis hakim menetapkan persidangan dilanjutkan pada Senin (7/4) pekan depan dengan menghadirkan lima orang saksi. (gil/jpnn)

BACA JUGA: SBY Minta BPK Audit Dana Kampanye Pejabat Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY : Belum Pemilu, Sudah Divonis Curang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler