Hakim Tolak Keberatan Adik Atut

Senin, 24 Maret 2014 – 12:17 WIB
Tubagus Chaeril Wardana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tetap melanjutkan persidangan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal ini diputuskan setelah majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan Wawan dan penasehat hukumnya.

BACA JUGA: Desak Jokowi Jelaskan Kebijakan Mega Jual Aset Negara

"Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).

Sebelumnya dalam eksepsi Wawan disebutkan bahwa dakwaan Jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap sehingga patut ditolak. Namun, dalam pertimbangannya, hakim anggota Gosyen Butarbutar menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cermat dan lengkap. Apalagi, terdakwa Wawan sendiri mengaku telah mengerti isi surat dakwaan.

BACA JUGA: Pemondokan Haji Paling Jauh 3,9 Km dari Masjidilharam

Menurut Gosyen, sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Oleh karena itu, lanjut Gosyen, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, harus ditolak.

BACA JUGA: Dewan Pers: KPU dan Panwaslu Tak Boleh Tegur Media Massa

"Majelis hakim dalam hal ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Gosyen.

Sementara itu, terkait keberatan yang menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap, dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara. Sehingga, kembali keberatan tim penasehat hukum terdakwa kembali ditolak.

Seperti diketahui, Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani. Terkait penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.

Uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.

Tetapi, uang tersebut urung diberikan karena Akil mengaku masih harus menyidangkan perkara Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Susi ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.

Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Wawan didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Terkait gugatan yang diajukan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata ke MK. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Menang Mutlak, Bakal Banyak Caleg Gila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler