jpnn.com, SURABAYA - Upaya Vanessa Angel untuk melawan dakwaan jaksa gagal. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi atau keberatan artis yang tersangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
Penolakan itu dibacakan dalam putusan sela pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA: Ruben Onsu Minta Vanessa Angel Bersabar
BACA JUGA : Mantan Vanessa Angel Duga Rian Subroto Pakai KTP Palsu
BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Dibunuh Saja, Begini Reaksi Mantan Pacar
Hakim Dwi beralasan, keberatan Vanessa yang disampaikan tim pengacaranya tidak memenuhi syarat materiil dan formil.
Yakni, keberatan terdakwa mengenai dakwaan jaksa yang tidak jelas menyebutkan identitas saksi-saksi.
BACA JUGA: Hakim Minta Jemput Paksa Rian, Pelanggan Vanessa
BACA JUGA : Hakim Minta Jemput Paksa Rian, Pelanggan Vanessa
Menurut Dwi, jaksa sudah memuat identitas lengkap saksi-saksi dalam dakwaan.
''Majelis berpendapat, unsur syarat formil maupun materiil penuntut umum dalam surat dakwaan telah terpenuhi,'' kata hakim.
BACA JUGA : Vanessa Angel Ingin Dibunuh Saja, Begini Reaksi Mantan Pacar
Sementara itu, pengacara Vanessa, Milano Lubis, tidak mempersoalkan penolakan eksepsi tersebut. Dengan dilanjutkannya sidang, dia berharap semua akan terungkap.
''Tidak apa-apa lanjut pokok perkara. Biar nanti malah semuanya lebih jelas, terbuka,'' papar Milano. (gas/c15/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jane Shalimar Ungkap Kelakuan Kekasih Vanessa Angel
Redaktur & Reporter : Natalia