Hakim Tolak Keberatan Vanessa Angel

Selasa, 07 Mei 2019 – 20:46 WIB
Vanessa Angel jadi saksi di pengadilan. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Upaya Vanessa Angel untuk melawan dakwaan jaksa gagal. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi atau keberatan artis yang tersangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

Penolakan itu dibacakan dalam putusan sela pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA: Ruben Onsu Minta Vanessa Angel Bersabar

BACA JUGA : Mantan Vanessa Angel Duga Rian Subroto Pakai KTP Palsu

 

BACA JUGA: Vanessa Angel Ingin Dibunuh Saja, Begini Reaksi Mantan Pacar

Hakim Dwi beralasan, keberatan Vanessa yang disampaikan tim pengacaranya tidak memenuhi syarat materiil dan formil.

Yakni, keberatan terdakwa mengenai dakwaan jaksa yang tidak jelas menyebutkan identitas saksi-saksi.

BACA JUGA: Hakim Minta Jemput Paksa Rian, Pelanggan Vanessa

BACA JUGA : Hakim Minta Jemput Paksa Rian, Pelanggan Vanessa

Menurut Dwi, jaksa sudah memuat identitas lengkap saksi-saksi dalam dakwaan.

''Majelis berpendapat, unsur syarat formil maupun materiil penuntut umum dalam surat dakwaan telah terpenuhi,'' kata hakim.

BACA JUGA : Vanessa Angel Ingin Dibunuh Saja, Begini Reaksi Mantan Pacar

Sementara itu, pengacara Vanessa, Milano Lubis, tidak mempersoalkan penolakan eksepsi tersebut. Dengan dilanjutkannya sidang, dia berharap semua akan terungkap.

''Tidak apa-apa lanjut pokok perkara. Biar nanti malah semuanya lebih jelas, terbuka,'' papar Milano. (gas/c15/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jane Shalimar Ungkap Kelakuan Kekasih Vanessa Angel


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler