Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut

Rabu, 20 Februari 2019 – 06:06 WIB
Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (7/2). Foto: RIANA SETIAWAN/JAWA POS

jpnn.com - Eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Ahmad Dhani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang lanjutan putusan sela

Ketua Majelis Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut terhadap kasus Ahmad Dhani telah sesuai dalam undang-undang.

BACA JUGA: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain

BACA JUGA : Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain

Dengan ditolaknya eksepsi ini maka sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani akan dilanjutkan dalam materi pokok perkara pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak pelapor.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Hanya Jenguk Ahmad Dhani 20 Menit

Putusan sela ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono.

BACA JUGA : Sandiaga Uno Hanya Jenguk Ahmad Dhani 20 Menit

BACA JUGA: Mulan Jameela: Belajar Menahan Rindu itu Rasanya Berat

 

Menanggpi putusan sela itu, Aldwin Rahadian penasehat hukum Ahmad Dhani mengatakan menghormati keputusan dari majelis hakim yang ingin menguji secara materiil kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani .

"Kami siap membeberkan bukti-bukti jika kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini tidak memenuhi unsur pidana," kata Aldwin.

BACA JUGA : Dari Penjara, Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Ibunya

Setelah sidang putusan sela ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 16 orang saksi pelapor sesuai dalam BAP.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, atas video blog yang dibuat di hotel Majapahit Surabaya pada akhir Agustus 2018.

Dalam vlog yang dibuat Ahmad Dhani melontarkan kata-kata tidak pantas (idiot) yang ditujukan kepada para pendemo yang melakukan penghadangan di depan hotel. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Tulis Surat, Mulan Jameela: Janji Allah itu Pasti


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler