Halangi Penyidikan KPK, PKS Dinilai Bisa Dipidana

Kamis, 09 Mei 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan Andi menanggapi upaya penyitaan lima mobil di kantor DPP PKS terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq.

"PKS jelas secara nyata menghalangi penegakan hukum karena tidak membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga hasil kejahatan," ujar Andi kepada JPNN, Rabu (8/5).

Lebih lanjut Andi menerangkan, partai yang dipimpin Anis Matta tersebut dapat dikenakan tindakan pidana. Sebab mereka adalah sebuah badan hukum yang terdaftar dan disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sebagai badan hukum, sambung Andi, partai memiliki hak dan kewajiban termasuk mempunyai tanggungjawab hukum. "Sama seperti manusia sebagai subjek hukum jadi partai bisa diproses pidananya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kerja KPK. Sebab kata dia, pihak keamanan telah terlebih dahulu meminta surat penyitaan.

Namun saat itu komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut tidak bisa menunjukannya. Karena itu menurut Hidayat, pihak keamanan merasa perlu melaksanakan tugasnya yakni melakukan pengamanan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AD Siapkan Tujuh Kandidat KSAD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler