Halangi Peron, PKL Stasiun Ditertibkan

Sabtu, 08 Desember 2012 – 05:26 WIB
RATUSAN pedagang kaki lima (PKL) mendatangi kantor PT Kereta Api Indonesia di Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, kemarin (7/12). Kedatangan mereka terkait penertiban PKL yang melanggar Undang-undang Keputusan Presiden no 83 tahun 2001 mengenai fungsi peron sebagai tempat menunggu kereta bagi para penumpang. Pasalnya para pedagang selama ini belum menerima jawaban perihal relokasi dan pergantian tempat pencarian nafkah mereka.

Ayu, 47, pedagang kios di Stasiun Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat mengatakan, sikap PT KAI yang hanya memberitahukan tentang penertiban melalui selebaran terkesan mendadak. Mulai 30 November 2012 lalu, pedagang menerima larangan berdagang di dekat peron kereta. Sedangkan surat diterima dua hari sebelumnya, yakni 28 November. “Hanya dalam dalam dua hari disuruh nyari tempat baru, gimana kami mau cari ?“ keluhnya.

Ayu menuturkan, dirinya sudah berdagang sejak 1986. Sejak dibuatkan kios oleh developer PT KAI pada 2004 lalu, dia sudah membayar biaya kepemilikan bangunan sebesar Rp 22,5 juta dengan kompensasi gratis biaya sewa selama dua tahun. Setiap tahunnya, para PKL tersebut harus membayar uang sewa sebesar Rp 1 juta per tahun. Namun, tiba-tiba beberapa bulan belakangan biaya sewa diukur per meter.

“Rata-rata kami membayar Rp 3,5 juta per tahun. Bahkan, tiap hari kami juga bayar uang kebersihan Rp 6000,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Humas Daop 1 PT KAI, Mateta Rijalulhaq mengatakan, penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi peron. Penertiban ini juga bertujuan untuk mewujudkan persiapan PT KAI berstandar International pada 2018 mendatang dan adanya commuter line.

“Karena ada kios-kios PKL, fungsi peron untuk penumpang kereta yang ada semakin kecil, untuk pelebaran kios harus ditertibkan. Kami tidak menggusur, kan sudah ada pemberitahuan. Untuk yang kontraknya habis, tidak bisa diperpanjang, dan yang masih ada kontraknya akan kami kembalikan uangnya. Pokoknya mulai 10 Desember 2012, peron-peron di 49 stasiun Daop 1 harus bersih dari para PKL,” ujarnya ketika ditemui wartawan, Jumat (7/12).

Mengenai relokasi PKL, Mateta menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan khusus. PT KAI hanya membuat fasilitas perkeretaapian yang nyaman bagi para penumpang. Mateta menyangkal, pihaknya tidak pernah memberi fasilitas kios seperti yang dikabarkan Ayu. Pihaknya hanya mewajibkan para pedagang untuk bayar sewa. “Kami tidak pernah menjual belikan bangunan, selama ini kami hanya menyewakan,” tegasnya. (asp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD DKI: Pengesahan KUAP-PPAS Bisa Secara Informal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler