Hallaahhh.. Ranperda Pemberantasan Miras di Gorontalo Setengah-Setengah

Senin, 21 Desember 2015 – 08:51 WIB
Ilustrasi minum bir/ AFP

jpnn.com - GORONTALO- Anggota DPRD Kota Gorontalo sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) Pengaturan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. Tapi, kampanye pemberantasan miras ternyata masih banyak kompromi. 

Salah satunya adalah poin tentang larangan minum minuman beralkohol pada jam-jam tertentu. Artinya diluar jam itu, konsumsi miras sah-sah saja. Begitu juga dengan larangan bagi anak sekolah, sehingga setelah lulus baru bisa mengkonsumsi miras. 

BACA JUGA: Walah.. Bukannya Ngurus Suami, Malah Jualan Narkoba

Dalam pembahasan lanjutan yang dilakukan Pansus III Deprov Gorontalo, berkembang sejumlah masukan. Dua yang paling menarik adalah, pertama, jajaran Pansus menginginkan turut diatur terkait pemberlakuan waktu-waktu yang halal dan yang haram untuk mengkomsumsi miras. 

Kedua, larangan mengkomsumsi miras, bagi mereka di kalangan usia anak sekolah. "Dua aturan ini, adalah 2 dari 4 point yang kita rumuskan di internal Pansus Miras, untuk bisa dimasukan dalam draft Ranperdanya nanti," ujar Awaludin Pauweni Ketua Pansus, usai rapat internal. 

BACA JUGA: Wow, Rahmat Gobel Bakal Maju di Pilgub Gorontalo

Awaludin pun menjelaskan soal point pengaturan waktu. Contoh, larangan mengonsumsi miras di atas jam 8 malam, dan sebagainya. Itupun waktunya akan disesuaikan dengan aktifitas keseharian masyarakat. " tujuannya, tidak lain, dari pengaturan waktu ini, semakin meminimalisir dampak atau akibat dari mereka yang mengkomsumsi miras," kilahnya. 
(rg-28/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Ajaib!!Pecandu Sukarela ke Kantor Polisi, Minta Direhabilitasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calo CPNS Cabul Beroperasi di Bogor, Empat Guru Cantik Jadi Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler