Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang

Rabu, 06 Februari 2013 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut lamanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang disebabkan karena lembaga antikorupsi itu kekurangan penyidik. Namun demikian Abraham memastikan KPK akan terus berupaya menyelesaikan kasus Hambalang. "Masih jalan terus," kata Abraham di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai terhambatnya penyidikan kasus Hambalang karena kekurangan penyidik merupakan alasan yang rasional. "Ya masuk akal," kata Busyro.

Menurut Busyro, lembaganya telah memiliki tambahan 26 orang penyidik. Meski begitu ia menjelaskan saat ini kinerjanya masih belum sempurna. Itu sebabnya KPK akan merekrut penyidik lagi bulan depan. Karena idealnya KPK membutuhkan 200 penyidik.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi mengatakan jumlah penyidik KPK saat ini berjumlah 75 penyidik. Jumlah itu sudah termasuk tambahan 26 penyidik baru. "Mereka ada di Direktorat Penyidikan," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dan  mantan Kepala Bagian Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Andi dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara, Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak satu miliar rupiah. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Buruh Kepung Bundaran HI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler