jpnn.com - BANTUL – Pemanfaatan dana desa dari pemerintah pusat ternyata tak bersifat kaku. Di Kelurahan Wonolelo, Pleret, Bantul, Yogyakarta, dana desa bahkan dimanfaatkan untuk merehab rumah warga.
Dari total dana desa Rp 755 juta yang diterima Kelurahan Wonolelo pada 2016, tak semuanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik. Pemdes setempat menyisihkan sebagian anggaran untuk merehab delapan rumah warga yang tidak layak huni dan keperluan operasional. Nilainya mencapai Rp 107 juta.
BACA JUGA: Kepala Bu Hajah Dipukul, Emas 75 Gram Dirampas
“Bantuan disebar di delapan padukuhan. Jadi, tiap rumah dapat stimulan Rp 13 juta,” kata Lurah Wonolelo, Puji Astuti di sela-sela peletakan batu pertama pembangunan rumah tak layak huni di Dusun Bojong, Kamis (14/7).
Ia mengakui anggaran rehab rumah sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan banyaknya rumah tidak layak huni.
BACA JUGA: Masih Banyak Perangkat Desa Tak Terdaftar BPJS Kesehatan
Di Wonolelo terdapat 80 rumah yang harus direhab. Sisa rumah yang belum direhab diupayakan pada tahun depan.
Selama pemerintah pusat masih menggelontorkan dana desa, maka Kelurahan Wonolelo akan menyisihkan sebagian untuk merehab rumah warga. “Program ini tergolong baru. Berjalan mulai tahun ini,” ucapnya.
BACA JUGA: Ani Selamat Meski Tertabrak Kereta Api, Nih Fotonya...
Surono, penerima bantuan rehab rumah menyatakan, mengaku telah mendiami bangunan berkonstruksi kayu miliknya selama 20 tahun. “Sekalipun belum pernah direnovasi,” kata pedagang balai-balai keliling itu.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Kala stimulan dari desa dikucurkan, Surono juga mendapat bantuan rehab dari kerabatnya sehingga menerima bantuan total mencapai Rp 50 juta.
Selain untuk rehab rumah, dana desa juga digulirkan untuk program pembuatan lantai dan jamban. Ada 16 rumah sasaran lantainisasi dan jambanisasi.
Kasubbag Kekayaan, Bagian Pemdes, Setda Bantul Nanang Mujianto mengatakan, bantuan dari pihak lain di luar program rehab rumah dari kelurahan tidak menjadi masalah. Sebab, yang terpenting adalah laporan pertanggungjawabannya.
“Itu tak melanggar aturan. Yang terpenting, kelurahan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi program rehab rumah sesuai dengan pagu anggaran, berikut rinciannya,” lanjut Nanang.(zam/yog/ong/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ganjar Pengin Kebut Jalur Alternatif di Tegal dan Pekalongan
Redaktur : Tim Redaksi