Hamdan: Bebas Bersyarat Tak Bisa Jadi Calon Kada

Senin, 14 September 2015 – 20:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, narapidana belum dinyatakan bebas jika masih menyandang status bebas bersyarat.

Karena itu ketika ada putusan MK yang mengatur mantan narapidana boleh maju sebagai pasangan calon kepala daerah, tidak berlaku bagi orang yang masih menyandang status bebas bersyarat.

BACA JUGA: Gubernur Ini Akhirnya Menyerah Juga

"‎Kalau menurut saya sih bebas bersyarat belum bebas. Tapi dia boleh keluar (dari LP,red) dulu sampai masa pidananya berahir," ujar Hamdan saat ditemui di Gedung KPU, Senin (14/9).

Artinya kata Hamdan, seseorang masih menyandang predikat ‎sebagai narapidana, kalau masih berstatus bebas bersyarat. Hanya bedanya, narapidana dimaksud telah dapat menjalani masa hukuman di luar LP dengan sejumlah persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Terlama di Indonesia Tutup Usia

"‎Kalau tidak dipenuhi maka akan masuk lagi. Kalau bebas, sama saja dengan tahanan masa percobaan. Misal percobaan selama enam bulan, selesai masa percobaan baru dianggap selesai menjalani hukuman," ujarnya.

Karena itu seorang yang menyandang bebas bersyarat belum dapat ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, sebagaimana putusan MK beberapa waktu lalu.
"Belum (bisa mencalonkan,red). Jadi tidak masalah KPU menolak pendaftaran pasangan bakal calon yang masih berstatus bebas bersyarat. Kan masih dalam hukuman pidana. Kecuali sudah clear (masa hukumannya,red)," kata Hamdan.

BACA JUGA: Buruh dan Honorer K2 Minta Kenaikan Gaji, Ini Nominalnya

Sebelumnya, ‎sejumlah aktivis peduli pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (14/9). Mereka meminta KPU membatalkan penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado.

Menurut ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz,  Jimmy saat ini masih menjalani pembebasan bersyarat. Namun oleh KPU Kota Manado diloloskan sebagai pasangan calon.‎ (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Tahun Depan PNS dan TNI/Polri Dapat Rusun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler