Hamdan: Hakim Tidak Jujur Masuk Neraka

Selasa, 01 Juli 2014 – 18:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali menegaskan bahwa persidangan Akil Mochtar yang telah mencapai tahap vonis tidak akan mempengaruhi hasil sidang yang sengketa pilkada yang bermasalah dan ditangani Akil terdahulu.

Beberapa sengketa pilkada yang bermasalah itu di antaranya Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Curigai Bos Minyak di Singapura Biayai Tabloid Obor Penyerang Jokowi

"Putusan yang sudah diputuskan MK, tidak bisa diganggu gugat lagi. Satu kali ketok palu selesai," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (1/7).

Menurutnya, tidak ada yang bisa membalikkan kembali putusan sengketa pilkada yang telah diputuskan terdahulu oleh Akil. Selain itu, kata Hamdan, MK pun tidak bisa menjadi tempat mengadu bagi sengketa pilkada yang telah dimanfaatkan oleh Akil.

BACA JUGA: Ini Kekayaan dan Utang Pasangan Jokowi-JK

"Ngadunya pada Tuhan. Hakim yang putuskan tidak jujur, dia masuk neraka. Berdoalah pada Tuhan, biar hakimnya masuk neraka. Kita tidak bisa ubah putusan MK," tegas Hamdan.

Meski menyatakan demikian, Hamdan enggan memberi komentar terhadap putusan hukuman seumur hidup yang dijeratkan pada Akil.

BACA JUGA: Ketua MPR Minta PNS Juga Netral

Menurutnya, proses hukum Akil belum selesai karena masih akan mengajukan banding sehingga tak etis baginya untuk mengomentari vonis tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo-Hatta Merasa Serangan Kampanye Hitam Makin Deras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler