Hamdan Zoelva Dampingi Lawyer Penyerang Hakim di Perkara Gugatan Tomy Winata

Senin, 07 Oktober 2019 – 23:02 WIB
Hamdan Zoelva sebagai pengacara Desrizal Chaniago dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat kasus pengacara Desrizal Chaniago yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggunakan ikat pinggang? Tak lama lagi kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata alias TW dalam sengketa perdata dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) itu akan duduk dikursi terdakwa.

Desrizal pun telah menggandeng menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai pengacaranya. Hamdan mengaku mengenal Desrizal sebagai sosok penyabar dan baik sehingga insiden penyerangan itu membuatnya kaget.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tomy Winata Serang Majelis Hakim PN Jakpus

"Pertama saya ingin menyampaikan bahwa dengan kejadian itu, saya juga kaget. Terjadi sesuatu yang sangat menghebohkan, itu satu peristiwa yang bisa dibilang jarang sekali terjadi di Indonesia. Kalau pengacara ini yang membuat dunia peradilan ramai," kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (7/10).

BACA JUGA: Pak TW Terkejut Dengar Kabar Kuasa Hukumnya Serang Hakim

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu mengaku telah menelusuri penyebab Desrizal sampai menyabetkan gesper ke hakim yang menangani perkara perdata antara TW dengan PT GWP. Menurutnya, ada putusan hakim PN Jakpus yang tidak sesuai fakta sehingga membuat penasihat hukum TW itu murka.

Hamdan mengatakan, putusan PN Jakpus atas perkara wanprestasi pembayaran piutang PT GWP kepada Tomy Winata dan sejumlah kreditur salah kaprah. Terlebih, putusan hakim menganggap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang berwenang mengatur kredit sindikasi terhadap PT GWP berupa aset Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kabupaten Badung, Bali.

Hamdan yang mengaku telah mengenal Desrizal selama 20 tahun mengatakan, kliennya meyakini TW akan menang dalam perkara tersebut. Secara kasat mata, kata Hamdan, bukti-bukti yang diajukan Desrizal untuk mewakili TW tidak mungkin dimentahkan pengadilan.

Namun, putusan hakim ternyata berbeda dari harapan Desrizal. “Dia merasa kok bisa begini dari sisi materi dan bukti yang diungkap di persidangan baik bukti yang diajukan dan pihak lain," kata Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, Desrizal menganggap majelis hakim telah memutarbalikkan fakta dan bukti-bukti yang ada. Sebab, hanya tiga bank yang menyerahkan piutangnya kepada BPNN, yaitu Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala.

Adapun empat bank lainnya, yaitu Bank Finconesia, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Multicor dan Bank Indonesia International Investment tetap mengelola masing-masing piutang serta penagihannya terhadap PT GWP. 

"Ketujuh bank yang memberikan kredit kepada PT GWP adalah PT Bank PDFCI sebesar USD 5 juta. Lalu PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indonesian Investments International, PT Bank Finconesia,  PT Bank Arta Niaga Kencana dan PT Bank Multicor masing-masing sebesar USD 2 juta," kata Hamdan. 

Singkat cerita, Bank Multicor pada November 2007 bergabung dan menjadi Bank Windu Kentjana International. Lalu pada Desember 2016, berubah namanya menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia.

Berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas piutang (cessie) pada 12 Februari 2018, PT Bank China Construction Bank Indonesia mengalihkan piutangnya atas PT GWP kepada Tomy Winata senilai USD 2 juta. Itulah yang digugat ke PN Jakpus karena wanprestasi pembayaran utang. 

Dalam perjalanannya semua bank yang memiliki piutang atas PT GWP juga mengalihkannya ke bank lain. BPPN juga telah melelang piutang PT GWP.

Rinciannya sekarang adalah Tomy Winata memiliki piutang USD 2 juta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang sejumlah USD 2 juta, Alfort Capital Limited USD 2 juta, Gaston Invesments Limited USD 2 juta dan Fireworks Ventures Limited sejumlah USD 9 juta.

"Seorang pengacara pahamlah kasus ini, enggak mungkin kalah. Karena itulah secara spontan Desrizal melakukan satu tindakan yang bagi kami tentunya seharusnya tidak terjadi," kata Hamdan.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler