jpnn.com, JAKARTA - Hamdi, mitra ojol sekaligus seorang staf dari perusahaan logistik pengantaran paket mengaku bersyukur mendapat keringanan relaksasi atau restrukturisasi kredit di tengah pandemi dari Akulaku Finance Indonesia.
Mengenal Akulaku pada 2017, Hamdi mengatakan awalnya dia hanya mencoba-coba saja. Hingga akhirnya merasakan banyak manfaat dari kehadiran platform kredit digital tersebut dalam kehidupannya.
BACA JUGA: Ekonomi Jakarta Babak Belur, Anies Baswedan Ajukan Pinjaman Rp 12,5 Triliun
“Saya tahu Akulaku dari sosial media. Awalnya coba-coba, ternyata cukup membantu jadi coba terus digunakan. Mulainya itu 2017-2018-an membantu keperluan sehari-hari,” katanya.
Sementara mengenai informasi relaksasi pinjaman tersebut dia dapat dari teman.
BACA JUGA: Survei Cyrus: Mayoritas Publik Nilai Kartu Prakerja Bermanfaat di Masa Pandemi
“Dan beneran. Selama pandemi, sampai dua bulan tanpa ada cicilan. Saya April kemarin gak ada bayar cicilan,” katanya saat dihubungi.
Hamdi mengaku sudah lama menggunakan Akulaku sebagai layanan kredit online yang membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kadang, dia juga menggunakan pinjaman Akulaku untuk mengembangkan usahanya.
BACA JUGA: Soal RUU Cipta Kerja, Stafsus Menkeu: Jangan Dilihat Secara Kerdil dan Mengerucut Saja
“Saya sudah beberapa kali mengajukan (kredit) di Akulaku, angka pastinya saya tidak ingat,” kata Hamdi.
Akulaku bagi Hamdi cukup membantunya dalam mendapatkan meringankan beban dengan proses yang tidak berbelit-belit. Mulai proses pengajuan hingga penagihan, menurut dia, pihak administrasi Akulaku dinilai cukup kooperatif.
“Mudah mendapatkan kreditnya. Prosedur tidak sulit, selama pembayaran semuanya memenuhi syarat langsung di acc pengajuan kreditnya. Dan juga tidak ada masalah saat menggunakan, penagihan pun lumayan kooperatif juga,” sebutnya.
Mengenai proses relaksasi kredit, Presdir Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan kemudahan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah COVID-19.
Hingga Juli 2020 Akulaku telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Efrinal mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.
Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen.
“Perusahaan menjalankan arahan dari OJK terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi COVID-19. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan,” jelas Efrinal kepada media.
Restrukturisasi ini merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh OJK, sebagai Lembaga pengawas industri keuangan Indonesia.
Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan untuk meringankan beban cicilan para nasabah Lembaga keuangan di Indonesia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy