KUPANG-- Kasus pencabulan kembali menimpa seorang siswi SMA di Kota Kupang. Kali ini dialami, Mawar, 18 (rekaan), warga RT 02/RW 01 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM). Saat melaporkan kasus itu ke Mapolres Kupang Kota akhir pekan lalu, Mawar mengaku, telah dicabuli Roni alias Sius di sebuah kos-kosan yag terletak di belakang kampus Akper Poltekkes Kelurahan Liliba.
Dalam keterangannya ke polisi, Mawar mengaku, kasus itu dialaminya bulan September 2011 lalu. Kasus bermula ketika saat itu, Mawar yang baru pulang dari sekolahnya diajak oleh Santi, adik pelaku untuk pergi bermain ke kos-kosan pelaku.
Saat tiba di kos pelaku, pelaku kemudian mengajak Mawar masuk ke dalam kos. Sementara, Santi menunggu di luar. Saat itulah, pelaku memaksanya untuk melakukan persetubuhan tetapi ia menolak dan merontak. Namun, karena pelaku terus memaksanya, akhirnya ia tak berdaya, akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali hingga akhirnya kini tengah hamil enam bulan.
Kapolres Kupang Kota AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Simon Satu mengaku telah menerima laporan kasus dimaksud. "Kasus ini sedang ditanggani penyidik PPA dan telah mengambil keterangan dari korban serta akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pelaku," jelasnya. (mg11/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Bercumbu, Pasangan Selingkuh Digrebek
Redaktur : Tim Redaksi