jpnn.com, SURABAYA - Selama Januari sampai Juni lalu, Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 44 permohonan pernikahan anak-anak.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, mereka belum boleh menikah karena belum cukup usia.
BACA JUGA: Pilih Nikah Muda, Belum Lama Berumah Tangga Sudah Minta Cerai
Dalam UU, diatur usia nikah. Yakni, minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Namun, permohonan itu nyata adanya. Humas PA Surabaya Agus Suntono menyatakan, setiap bulan ada permohonan pernikahan anak-anak.
BACA JUGA: Dua Garis Biru Terus Melaju
Dispensasi nikah itu dimohonkan ke pengadilan karena yang perempuan hamil lebih dulu. Meski demikian, PA tidak akan mudah mengeluarkan dispensasi begitu saja.
BACA JUGA : Pilih Nikah Muda, Belum Lama Berumah Tangga Sudah Minta Cerai
BACA JUGA: Pernikahan Dini 16 Remaja Laki - Laki Benar - Benar Mencengangkan
Pemohon harus melalui sidang sebelum mendapat putusan dispensasi yang akan dijadikan rekomendasi pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
''Hakim akan memeriksa secara intensif dalam sidang dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi anak yang belum cukup umur untuk menikah. Psikologisnya diperiksa dan keluarganya dihadirkan dalam sidang,'' jelas Agus.
Salah satu pertimbangan menguatkan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memberikan dispensasi adalah bayi yang dikandung anak perempuan calon pengantin.
Misalnya, bayi yang dilahirkan kelak tidak mendapat perlindungan bila dilahirkan dari orang tua yang tidak menikah.
''Anak yang dilahirkan itu akan mendapat sanksi sosial karena lahir dari ibu yang tidak bersuami sehingga menjadi aib. Dia juga akan terbebani secara psikologis kalau bapaknya tidak jelas. Tidak tercatat juga dalam data kependudukan,'' tuturnya.
Berbeda dengan pernikahan orang dewasa, PA juga meminta bukti pertanggungjawaban orang tua dari pasangan anak-anak yang akan menikah. Orang tua juga harus berkomitmen membantu rumah tangga anak-anaknya.
''Pernikahannya harus dibimbing orang tua karena rata-rata belum siap berkeluarga,'' katanya.
BACA JUGA : Nikah Muda, KD: Aurel Jangan Bernasib Seperti Saya
Permohonan dispensasi nikah tersebut rata-rata diajukan anak-anak berusia 12-15 tahun. Sebagian besar berstatus pelajar.
Rata-rata pelajar yang menikah dini itu kemudian juga putus sekolah. Mereka malu. Juga, ada sekolah yang melarang pelajarnya menikah sebelum lulus.
Meski demikian, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan PA. Beberapa ditolak karena salah satunya terbukti memanipulasi fakta. Misalnya, pemohon bukan laki-laki yang menghamili si perempuan.
Selain itu, ada yang menikah dini karena dipaksa orang tua untuk segera menikah sekalipun belum cukup usia. Permohonan seperti itu juga akan ditolak.
''Ada yang karena kultur sudah dijodohkan sejak kecil sama orang tua dan harus segera menikah. Perempuannya tidak hamil. Kami tolak karena bisa ditunda nikahnya,'' ujar Agus.
Dokter spesialis kesehatan jiwa RSUD dr Soetomo Dr dr Yunias Setiawati SpKJ (K) menuturkan, pada anak-anak usia 12-16 tahun biasanya mulai muncul ketertarikan pada lawan jenis. Jika tidak didukung pendidikan seks, akan terjadi kebablasan hamil di luar nikah.
''Para orang tua sering menganggap pendidikan seks pada anak tabu,'' ucapnya.
Banyaknya anak perempuan yang hamil di luar nikah, lanjut dia, akan berakibat tidak baik bagi mental mereka.
Sebab, berisiko terjadi baby blues atau gangguan jiwa yang terjadi beberapa saat setelah melahirkan.
Kondisi tersebut akan membuat si gadis merasa sedih, hilang minat merawat, sampai tidak mau ada kontak langsung dengan anaknya.
Jika sudah begitu, pertumbuhan dan perkembangan bayi tidak akan maksimal. ''Kondisi yang lebih berat adalah terjadinya depresi postpartum. Yakni, gangguan mental setelah enam bulan persalinan. Biasanya akan lebih susah penyembuhannya,'' tuturnya.
Sementara itu, anak laki-laki yang menikah juga sulit mencari nafkah untuk keluarganya.
Anak-anak tersebut biasanya harus putus sekolah. ''Kasihan juga bila harus putus sekolah. Terlebih, kebanyakan sekolah tidak memperbolehkan murid-muridnya menyandang status pernikahan,'' kata Yunias.
Untuk menghindari pernikahan anak-anak dan hamil di luar nikah, tambah Yunias, anak-anak perlu diberi edukasi tentang seks sejak dini.
Mulai usia 2 tahun bisa diajari pendidikan seks. Misalnya, memberikan pemahaman tentang bagian-bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain.
''Sementara saat usia sekolah mulai diajari organ-organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta pemahaman tentang bergaul dengan lawan jenis,'' katanya. (gas/ika/c5/c15/tia/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Ini, Krisdayanti Diprotes Aurel Hermansyah
Redaktur & Reporter : Natalia