Hamil, Mahasiswi Kesehatan Aborsi

Jumat, 27 Januari 2012 – 10:02 WIB

KUPANG--Ini akibatnya jika disuruh kuliah, malah berbuat tidak senonoh. Akibat pergaulan bebas, Oktaviana Bria, 22, salah seorang mahasiswa semester VII, jurusan gizi, di salah satu Sekolah Tinggi Kesehatan di Kota Kupang, akhirnya hamil.

Bukannya mensyukuri kehamilan itu, malahan Rabu (25/1) lalu, dia berusaha menggugurkan janin berusia lima bulan yang ada dalam kandungnya itu. Tak pelak, kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi yang diperoleh Timor Express (Group JPNN), kemarin menyebutkan bahwa pelaku berusaha menggugurkan janinnya yang diduga hasil hubungan gelap, dengan cara memasukan sebatang kayu di dalam (maaf) kemaluannya. Namun usaha pelaku tidak berhasil, melainkan mengakibatkan perut pelaku terasa kesakitan sehingga pelaku mendatangi ruang bersalin RSUD W.Z Yohannes Kupang untuk menjalani proses persalinan secara medis.

Pelaksana Tugas (Plt) ruang bersalin RSUD W.Z yohannes Kupang, Maria Kedok ketika ditemui Timor Express di ruang kerjanya mengatakan, pelaku masuk ke ruang bersalin RSUD W.Z Yohannes Kupang sejak Rabu (25/1) malam. Jelasnya pada saat itu pelaku mengaku sudah terlambat haid selama lima bulan, saat itu pelaku mengaku mengalami sakit pada bagian perut.

"Dia (pelaku-red) diperiksa ternyata ada sebatang kayu, panjangnya kurang lebih 15 senti meter dan berdiameter setengah senti, maka saat itu Bidan kasi keluar baru dia melahirkan,"papar Maria.

Lanjut Maria, Pelaku dilayani oleh Bidan Bendelina Kakamoi, pelaku berhasil melahirkan pada pukul 03.20 Wita, dengan kondisi bayi lebam mayat (baru meninggal). Lanjutnya lagi, saat itu pihaknya kesulitan untuk semayamkan jenasah orok tersebut.
Pasalnya pelaku berbelit-belit memberikan keterangan terkait alamat keluarganya.
"Kami bingung karena dia (pelaku-red) tidak mau kasi tahu alamat orang tuanya, dia hanya mengaku kalau bapaknya bertugas sebagai TNI di Kabupten TTS, sementara ibunya guru di Kabupaten Belu,"ujar Maria. Aparat Polsek Oebobo mengendus persoalan tersebut, langsung mendatangi poli bersalin RSUD W.Z Yohannes Kupang, guna melakukan penyelidikan terhadap perbuatan pelaku.

Kapolsek Oebobo Kompol Yulian Perdana, ketika ditemui di ruang jenasah RSUD W.Z Yohannes Kupang mengatakan, untuk sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan disinkronkan dengan hasil visum ada indikasi pidana dalam kasus tersebut, maka pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak tahun 2002, pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih selidiki kasus ini, kalau memang ada unsur kesengajaan untuk membunuh janin maka pelaku akan dijerat dengan UU perlinduangan anak,"kata Yulian.

Sementara Dokpol dr Irmantoyo yang melakukan visum kepada janin tersebut, di ruang Instalasi Pemulasaran Jenasah (IPJ) RSUD W.Z Yohannes Kupang mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yaitu benjolan pada bagian belakang kepala dan pendarahan pada bagian kiri dan kanan tengkorak kepala. "Ada kekerasan pada bagian kepala kiri dan kanan, selain itu juga ada benjolan di belakang kepala,"tandas Irmantoyo. (mg-14/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak dan Anak Kompak Mengeroyok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler