jpnn.com, SIDOARJO - Muslimin, terdakwa kasus pencabulan anak akhirnya diganjar dengan hukuman pidana yang sebanding oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jatim.
Terdakwa yang mencabuli anak kandungnya sendiri ini divonis pidana 18 tahun kurungan penjara. Muslimin memerkosa anak kandungnya sebut saja Mawar (17) hingga hamil.
BACA JUGA: Tak Tahu Malu, Kakek Cabul Ini Tidur Nyenyak Saat Hakim Sedang Bacakan Vonisnya
Dikeler untuk terakhir kalinya di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Muslimin tampak hanya bisa tertunduk lesu, saat digelarnya persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, dengan memaksa melakukan persetubuhan antara orang tua dengan anaknya yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu di ruang tirta PN Sidoarjo.
BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
Muslimin kemudian divonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini terbilang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Muslimin pidana 15 tahun penjara.
Menanggapi atas vonis majelis hakim, pihak terdakwa yang telah akui perbuatannya ini, langsung menyatakan terima atas vonis majelis hakim dan siap menjalani hukuman tersebut.
Seperti diketahui aksi bejat Muslimin ini telah dilakukan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2017 silam. Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, saat istrinya sedang tak ada di rumah.
Korban yang berusaha menolak ataupun melawan tak bisa menghindar, karena diancam dan dipukuli oleh pelaku. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia