Seorang pria asal Kota Geraldton, Australia Barat, tetap harus menjalani hukuman kerja sosial setelah dinyatakan bersalah telah hidup bersama dan menghamili pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Pria yang tak disebutkan namanya ini tadinya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun hakim pengadilan banding Australia Barat menolak argumentasi yang diajukan terdakwa.
BACA JUGA: Kostum Star Wars Lindungi Pemakainya dari Gigitan Ular
Pria yang berusia 18 tahun saat kejadian ini berdalih, ia benar-benar mencintai pacarnya itu dan berkomitmen untuk hidup bersama. Karena itu, hukuman kerja sosial dan mendapat pengawasan pihak berwajib, merupakan hukuman yang tidak seharusnya ia jalani.
Terdakwa berdalih, seharusnya hukuman denda sudah cukup baginya.
BACA JUGA: Jesse Hutagalung Kalah di Babak Kualifikasi Australia Terbuka 2015
Pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa setelah terbukti ia merupakan ayah dari bayi yang dikandung pacarnya.
Uniknya, pasangan ini tinggal serumah di rumah orang tua gadis di bawah umur itu. Kedua orang tua pasangan ini bahkan menyetujui hubungan mereka.
BACA JUGA: Turnamen Selancar Angin Terjauh di Dunia kembali Berlangsung di Lancelin WA
Dalam persidangan terungkap bahwa pria itu tadinya tidak tahu pacarnya masih berusia 13 tahun. Belakangan begitu tahu, pria ini sempat menghentikan hubungan mereka.
Namun, menurut keterangan dalam persidangan, gadis ini tetap meyakinkan pacarnya agar hubungan mereka dilanjutkan.
Pria ini kemudian divonis bersalah namun tidak dijatuhi hukuman penjara. Atas vonis itu, ia mengajukan banding, dan keputusan banding diambil oleh Hakim Carmel McClure pekan ini.
"Meskipun hubungan seksual terdakwa didukung oleh orangtua keduanya, namun fakta itu tidak bisa menghilangkan pelanggaran yang terjadi," kata Hakim McClure.
"Dan terdakwa tahu bahwa perbuatannya salah," tambahnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liputan Media Picu Sindrom Peniru Kebakaran