JAKARTA- Satu lagi berkas kasus dugaan suap menyuap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setelah berkas Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod, kini ini, giliran berkas plitis Partai Golkar, Hamka Yamdhu
BACA JUGA: KPK Batal Periksa Sofyan Djalil
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (25/2), jaksa dari KPK yang menangani Hamka diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: 13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi
Dengan begitu, tambah dia, sudah 3 tersangka yang berkasnya segera disidang
BACA JUGA: Facebooker Pro Sri Mulyani Demo KPK
Dicegat selepas menandatangani berkas pelimpahan, Hamka menegaskan baru akan mengungkap pemberi cek perjalanan saat diadili nanti"Nanti saya sebutkan orangnya (pemberi cek) di persidangan," kata pria berkemeja putih lengan panjang ini saat dibawa pulang petugas KPK ke Rutan CipinangUdju, Endin, Hamka, dan Dudhie dijadikan tersangka karena diduga menjadi koordinator penyerahan cek ke puluhan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Kasus ini mencuat setelah Agus Condro melapor ke KPK pertengahan 2008Politisi PDIP yang juga bekas anggota Komisi IX mengaku mendapat cek perjalanan senilai Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Gieltom sebagai Deputi Gubernur Senior BIUntuk Fraksi PDIP, lanjut Agus, cek dbagikan di ruang kerja Emir Moeis yang kini menjadi Ketua Komisi KeuanganEmir sendiri berulang membantah keterangan Agus ini. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Tanaman Pangan Diharapkan Meningkat
Redaktur : Soetomo Samsu