jpnn.com, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menahan tujuh peserta calon Bintara Polri. Ketujuhnya ditangkap lantaran memalsukan dokumen sebagai kelengkapan administrasi masuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, dokumen yang rata-rata dipalsukan adalah ijazah, surat keterangan hasil ujian nasional, dan bahkan ada surat akta lahir. Ketujuh orang tersebut berinisial RH (22), ZP (22), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21), dan MFH (20).
BACA JUGA: Ini Alasan Anak Angkat Ronaldo Masuk Polisi
"Dokumen ini sangat penting untuk masuk calon Bintara Polri. Kalau syarat itu bisa terpenuhi mereka bisa dapat nomor tes untuk ujian selanjutnya," ujar dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/4).
Motif pemalsuan dokumen, kata Adnan, adalah untuk memanipulasi sistem persyaratan penerimaan Bintara Polri. Seperti usia maksimal pendaftar 21 tahun dan hasil ujian yang wajib minimal enam.
BACA JUGA: Sebegini Gaji Anak Angkat Ronaldo Jika Lulus Bintara Polri
Lebih lanjut kata Andi, kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Setelah ditelusuri, diketahui bahwa ketujuh calon Bintara Polri ini memanipulasi data," kata dia.
Atas perbuatannya, ketujuh orang tersebut dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat. Mereka terancam pidana tujuh tahun penjara. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ikut Tes Bintara, Anak Angkat Ronaldo Jadi Rebutan Polwan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho, Anak Angkat Cristiano Ronaldo Mendaftar Bintara Polri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga