Hampir Setahun Buron, Isman Lewa Ditangkap Tim Kejaksaan, Ini Kasusnya

Kamis, 17 Februari 2022 – 07:01 WIB
Tim Kejaksaan menangkap Isman Lewa di sebuah indekos setelah menjadi buron hampir setahun. Foto: Dokumentasi Kejari Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menangkap seorang pria yang hampir setahun menjadi buron.

Terpidana Isman Lewa (47) ditangkap ketika berada di sebuah indekos di Jalan Racing Center 1, blok Aa nomor 2, Kota Makassar, pada Rabu (16/2) sore sekitar pukul 17.55 WITA.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana jadi Tersangka, Dia Seorang Wanita

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar Ardiansyah Akbar mengungkap Isman Lewa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pemalsuan akta hibah.

Tim Intelijen Kejagung RI bersama tim Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Makassar berhasil mengamankan seorang pria yang masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia

"Hampir setahun DPO baru dieksekusi. Dia selalu berpindah tempat selama ini. Proses penangkapan kami terus mengintai hingga berhasil mengamankan di sebuah kos," ungkap Ardiansyah kepada JPNN.com.

Dia menyampaikan terpidana Isman Lewa dinyatakan DPO setelah perkaranya inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021.

BACA JUGA: Bobby Nasution Tegas, Aduan Pungli Bantuan untuk Murid SD Ditindaklanjuti, Ini Perintahnya

"Setelah putusan MA keluar, dia tidak kooperatif dan tidak mengindahkan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan," beber Kasi Intel Kejari Makassar itu. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler