Hamsyah Ahmad Terancam Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

Minggu, 21 Juli 2024 – 11:38 WIB
Kantor DPRD Sulsel. Ilustrasi. Dok. DPRD Sulsel

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel pada pemilu Februari 2024 kini terancam batal dilantik.

Pasalnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas bernilai Rp 4,9 miliar lebih.

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

Penetapan tersangka Hamsyah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024) sore.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di dapil 4 Sulsel meliputi tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar).

BACA JUGA: Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

Pria kelahiran 16 April 1981 itu bahkan berhasil menumbangkan petahana yang juga sebagai Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti alias Andi Ugi.

Meskipun pada akhirnya, Andi Ugi yang sempat terpental akan berpotensi melanjutkan masa baktinya karena kasus yang menjerat Hamsyah.

BACA JUGA: Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik ke Penyidikan

Jika hal tersebut terjadi, Andi Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dalam waktu dekat dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW).

Terkait hal itu, Andi Ugi belum merespons atas kabar tersebut.

3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp 4,9 Miliar 

Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga,” ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi seusai menetapkan tersangka.

Dia menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4.9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

“Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," ujarnya.

Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Untuk diketahui, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”

Informasi yang diperoleh menyebutkan kasus ini terjadi di sejumlah DPRD di Sulsel.

Terbaru dikabarkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan di kantor Dewan Tana Toraja karena ada indikasi kuat adanya penyalagunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan PP Nomor 18 Tahun 2017.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler